Yayasan Supersemar Milik
Suharto Digugat Perdata Bulan Ini
Kamis, 08 Pebruari 2007 | 05:35 WIB
TEMPO
Interaktif, Jakarta:Yayasan Supersemar yang didirikan oleh mantan Presiden Suharto dalam bulan ini segera digugat secara
perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Jaksa Agung Abdurrahman Saleh, saat ini sudah tidak ada kemdala
yang berat. "Semua tinggal masalah teknis saja, kan sudah ada surat kuasa dari presiden," jelasnya kepada wartawan seletah
Rapat Koordinasi Politik dan Keamanan di kantor Menkopolkam di Jakarta, Rabu (2/7).
Menurut Abdurrahman, yayasan itu
diduga telah menyalahgunakan dana donasi dari pemerintah yang besarnya mencapai 1,5 triliun rupiah, namun hal itu mudah dibuktikan
karena ada bukti-bukti transfer dana dari dan keluar yayasan. Ia mengharapkan, dengan digugatnya Suharto secara perdata, uang
negara yang disinyalir keluar-masuk yayasan tersebut dapat kembali.
Arman menambahkan, jika kasus ini sudah selesai,
yayasan-yayasan Suharto lainnya pun segera digugat. Yayasan-yayasan tersebut adalah Yayasan Dharmais, Yayasan Dakab, Yayasan
Dana Mandiri, Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Gotong Royong, dan Yayasan Trikora.
|