SIMDA SEBAGAI SOLUSI ATAU PARIASI BIROKRASI PEMERINTAH
KABUPATEN
PANIAI
Sudah 12 tahun daerah Paniai menjadi Kabupaten sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintahan
kabupaten Nabire, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 54 Tahun 1996 kemudian berdasarkan Undang-Undang
Nomor: 54 Tahun 1999 Kabupaten Paniai menjadi daerah otonom, namun sampai saat ini belum ada perubahan signifikan di
daerah tersebut. Akhir ini Kabupaten Paniai mereformasi sistem pelayanan publik melalui Sistem Manajemen Daerah
(SIMDA) yang baru saja diterapkan di kalangan birokrasi maupun ditingkat masyarakat akar rumput (Marhaen).
Pada dasarnya pemerintah Kabupaten Paniai dalam menghasilkan sebuah perubahan sebagai
paradikma baru, sehingga kebijakan Sistem Manajemen Daerah (SIMDA) yang sedang diterapkan itu dinilai apresiasi positif,
jika hasilnya dapat bermanfaat bagi semua pihak. Kemudian untuk kedepannya PEMDA Paniai bisa meberikan pelayanan
kepada publik secara efektif, efisien, transparan, bertanggung jawab dan berwibawah.
Dengan demikian bisa menetap dalam pelayanannya untuk melayani masyarakat baik di kalangan
birokrasi pemerintahan maupun kepada masayarakat luas. Bukan berarti semuanya beres ketika sistemnya sudah terbangun
dan diterapkan secara efektif, tetapi benar-benar harus diupayakan penerapan sistem ini secara konsisten dan kontinyu.
Perjuangannya yang tak kalah berat dalam penerapan Sistem Manajemen Daerah adalah bagaimana menyiapkan Sumber Daya Manusia
(SDM), demi masa depan untuk mengelolah potensi Sumber Daya Alam, daerah yang begitu banyak peluang yang harus
dikembangkan untuk membirikan retribusi bagi daerah yang disebut dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan adanya
Otonomi Daerah, kemudian bisa mengobrak-abrik sistem pemerintahan yang mengarah pada Pemerintahan desentralistik, luas
dan nyata. Lebih kususnyanya pada kalangan birokrasi di tingkat kabupaten paniai diharapkan agar melalui sistem
ini bisa mengendalikan rodah pemerintahan secara baik serta merealisasikan pembangunan, baik pembangunan fisik !
maupun non-fisik. Jargon publik ditingkat birokrasi kabupaten paniai dalam pelayanan riilnya masih sangat minim, sehingga
birokrasi pun terkadang mempersulit urusan pelayanan kepentingan public, kemudian dengan adanya system manajemen
daerah (SIMDA) justru masyarakat akan terbantu.
Jauh sebelummya diterapkan Sistem Manajemen Daerah (SIMDA) maka DPRD setempat pernah
dihegemoni pendapatnya dalam penerapan sistem tersebut berlandaskan Peraturan Daerah (PERDA) oleh Pemerintah Kabupaten
Paniai kepada DPRD, maka kebiasaan pemerintah untuk mewujutkan namanya Good Govenace dalam membahas rancangan
Undang-undang pelayanan publik yang di atur dalam SIMDA dan kemudian hari Pemerintah Kabupaten Paniai bisa memberikan
nilai positif dari hasil pengelolaan Sumber Daya Alam sebagai potensi daerah kepada Negara atau Pemerintahan Pusat.
Variasi birokrasi Apabila diidentifikasi sebagai faktor positif, variasi yang ada dapat membantu sebagai perbedaan
kondisi geografis, potensi yang dimiliki dan perkembangan sosial ekonominya yang harus dibangun dari tingkat Desa!
ke Kota, sehingga sehingga penataan Sistem Manajemen Daerah(SIMDA) dapat berjalan sesuai dengan apa yang diinginkan
oleh Pemerintah Daerah.
Contoh kongkrit melihat realita, bagimana dengan petugas Pemerintahan Distrik tetap
berada dibawah ibukota kabupaten yang semakin tidak berdaya?. Lebih parah lagi Contoh lainnya adalah petugas Rumah Sakit
dan Sekolah-sekolah serta Guru-guru di pelosok, susah dijangkau dan kurang ada perhatian dari Negar lebih khususnya
Pememerintah Kabupaten Paniai.
Dominasi Pemerintah Kabupaten Paniai dalam perumusan program dan penguasaan instrumen
serta sumber daya yang ada dibutukan dalam kalangan birokrasi Paniai dan tidak keluar kemudian hal ini menjadi variasi
utama. Oleh karena itulah Sistem Manajemen Daerah (SIMDA) apakah sebagai solisi tepat ataukah sebagai sebuah sandiwara
bila dilihat dari kacamata politik, hal ini dapat dianggap sebagai peluang yang sangat dimanfaatkan dari Pemerintah
Propinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Paniai. Sebagai konsekuensi logis dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Paniai,
dalam penyediaan Dana/Anggaran dan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam menggali potensi daerah. Dalam pengelolaan dana dan
pemanfaatan sumber daya alam, maka peril menyediakan pendukungnya secara lengkap. Apabila hal itu tidak dilakukan
secara cermat dan tepat justru akan merugikan masyarakat, sebagaimana diketahui dan dilihat dari hierarki ruang, samping
lingkup lokal juga membirikan kontribusi yang lebih luas.
SOLUSI SIMDA Bagi Pemerintah Paniai apakah kebijakan Sistem Manajemen Daerah (SIMDA)
menjadi solusi awal bagi birokrasi ditingkat Kabupaten Paniai?. Tidak mengherankan apabila kemudian dalam pelaksanaannya,
maka cenderung menjadi kebijakan sentralistis dan top down bagi para penguasa di daerah ataukah bersifat Desentralistis
dan bermanfaat bagi banyak orang. Pada umumnya, alasan yang digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Paniai dalam pengunaan
pendekatan ini adalah masalah efisiensi, kemudian dalam control pelaksanaan. Implementasi Sistem Manajemen Daerah (SIMDA)
menjadi solusi yang harus disosialisasikan lansung kepada masyarakat kemudian membangun Paniai baru yang sesuai dengan
motto Awetako Ena Agapida yang artinya Hari Esok Lebih Baik Dari Hari Ini. Mempunyai banyak ide dari berbagai
kelompok seperti dari pihak LSM, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Toko Masyarakat, Pemuda dan Olaraga, Sertah Tokoh Perempuan.
Intelektual maupun elit daerah, masyarakat pribumi, dan pendatang non-Papua-Paniai harus bersatu untuk membangun
Paniai Baru tanpa adanya perbedaan-perbedaan Suku, Ras, Agama, dan Budaya satu sama lain, Berdasarkan Ideologi
Pancasila/Bhineka Tunggal Ika.